Setelah itu, kata Ai Am’ar lalu menghampiri AS yang saat itu berada di kamar mandi untuk mencuci tangan setelah memijat tante korban. IS meminta AS untuk cepat keluar rumah itu tanpa menyebutkan masalahnya.
Dalam perjalanan mengantarkan AS, kata Ai Am’ar, IS bertanya kepada AS tentang apa yang ia lakukan kepada korban sehingga membuat ibu korban marah-marah dan meminta AS untuk pergi. AS menjelaskan bahwa ia sudah mencabuli korban.
“AS meminta IS untuk tidak memberi tahu siapa pun kejadian tersebut,” tutur Ai Am’ar.
Atas kejadian itu, kata Ai Am’ar, ibu korban melaporkan AS ke Polres Pesisir Selatan pada 18 Agustus 2026. Polres meregistrasi laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Selatan.
Setelah menangkap AS, kata Ai Am’ar, pihaknya menginterogasi tukang pijat tersebut. Menurut pengakuannya, kata Ai Am’ar, pria tersebut mencium dan meraba-raba tubuh korban karena gemas terhadap anak kecil.
Ai Am’ar menambahkan bahwa pihaknya menjerat AS dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, AS terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.





















