“Barang bukti yang diperiksa berupa tangkapan layar WhatsApp. Selain tangkapan layar, penyidik juga mendalami alat bukti rekaman CCTV yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian pada sidang etik,” katanya.
Kronologi Kejadian
Diberitakan sebelumnya, korban mengungkapkan bahwa sebelum kejadian itu, ia bersama enam rekan perempuan di tempat kerjanya berencana pergi berlibur. Dari tujuh orang tersebut, empat orang akan mendapatkan uang saku tambahan. Pada 15 Januari 2026, salah seorang rekannya terlebih dahulu dipanggil ke ruangan atasannya. Tidak lama kemudian, korban dipanggil ke ruangan tersebut.
Saat itu, dirinya sedang melakukan video call dengan suaminya. Sebelum masuk ke ruangan, suaminya meminta agar sambungan video call tersebut tidak dimatikan. Sesampainya di dalam ruangan, ia mengaku diperintahkan untuk duduk dan menutup mata.
“Awalnya saya ragu dan takut. Kemudian dia menyampaikan, ‘Di sini ada dua amplop. Kamu pilih, tapi kamu tutup mata dulu.’ Lalu, beliau melakukan tindakan pelecehan. Saya langsung refleks untuk mundur, dan dalam keadaan syok dan ketakutan saya mengatakan, ‘Jangan, Pak. Jangan, Pak. Saya enggak mau seperti ini caranya, Pak. Kalau kayak gini, saya juga ada uang, Pak’,” tutur korban saat ditemui di Kantor LBH Padang, Senin (26/7/2026).
Setelah melihat reaksi korban, kata korban, atasannya kemudian meminta maaf dan mengatakan tidak bermaksud melakukan pelecehan.
“Saya tidak bermaksud melecehkan kamu. Kamu ambil amplop keduanya, ya. Jangan bilang siapa-siapa,” ucap korban menirukan perkataan atasannya.
Korban mengaku tetap menolak mengambil amplop tersebut hingga terjadi perdebatan selama sekitar 15 menit, sementara F mulai kesal.











