Kabarminang — Seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir di Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya, seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial F.
Peristiwa itu diduga terjadi di ruang kerja terduga pelaku pada 15 Januari 2026. Kasus tersebut mencuat ke publik setelah diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yang saat ini mendampingi korban dalam proses hukum.
Perihal itu, Wakil Kapolda Sumbar, Brigjen Pol. Solihin, menyebut, penanganan kasus tersebut masih terus diproses. Selama pemeriksaan berlangsung, terduga pelaku F dipastikan tidak akan dilantik. Kendati demikian, ia enggan menyebutkan jabatan yang tidak akan diduduki F.
“Kami berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Terduga pelaku tidak akan dilantik,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (28/7/2026).
Ia mengatakan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh sehingga membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
“Dalam proses pemeriksaan, tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas. Tidak mentolerir siapa pun juga, semuanya sama di mata hukum. Siapa yang salah bakal ditindak. Namun, kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Menurut Solihin, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut. Kemudian, terkait status kedinasan terduga pelaku akan ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.











