“Untuk terduga pelaku sendiri tetap bertugas atau tidaknya, kita menunggu proses pemeriksaan terlebih dahulu,” katanya.
Ia mengatakan, selain proses hukum dan etik, Polda Sumbar juga memberikan pendampingan kepada korban. Ia menyebut pihaknya juga membuka ruang apabila terdapat pihak yang hendak menempuh mekanisme hukum lanjutan.
“Jika memang tidak puas, nanti silakan sampaikan pada saat praperadilan, kita terbuka,” katanya.
Sembilan Saksi Diperiksa
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumbar, Kombes Pol. Siswantoro, mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan tersebut telah ditingkatkan ke penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Ia mengatakan, dalam proses tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar ketentuan kode etik yang berkaitan dengan kewajiban anggota Polri menampilkan kepemimpinan melalui keteladanan, taat terhadap hukum, menjunjung kejujuran, kebijaksanaan, serta memberikan teladan dalam pelaksanaan tugas.
“Terkait pemeriksaan sudah kita laksanakan semuanya. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan ahli psikologi,” tuturnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses pemeriksaan.











