Minggu, Desember 7, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polres Pasaman Barat Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Redaksi
Selasa, 24 Desember 2024 17:21
in Hukum & Kriminal
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memusnahkan barang bukti sabu, Senin (23/11).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memusnahkan barang bukti sabu, Senin (23/11).


Kabarminang.com – Sebanyak 788,53 gram sabu dimusnahkan di Mapolres Pasaman Barat pada Senin (23/12/2024). Sabu tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan pelaku inisial HP (33).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan bahwa HP ditangkap di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, pada Selasa (10/12/2024). Saat itu petugas menyita sekitar 854,33 gram sabu.

Sabu sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

“Sedangkan sisa barang bukti sebanyak 65,8 gram akan dijadikan bukti pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” ujar Agung.

Kapolres menjelaskan, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Medan yang dikirim melalui travel. Pelaku membeli sabu dari seseorang berinisial L seharga Rp 180 juta.

“Selanjutnya akan diedarkan di Kabupaten Pasaman Barat, dengan keuntungan penjualan menjadi sekitar Rp360 juta,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.

“Atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp10 miliar,” terangnya.

Agung Tribawanto menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) serta pihak terkait lainnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika terdapat peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.


Tags: Polres Pasaman BaratSabtu di Pasaman Barat

Berita Terkait

Kedapatan Angkut BBM Subsidi Pakai Truk, Pria di Sijunjung Terancam Denda Rp60 Miliar

Kedapatan Angkut BBM Subsidi Pakai Truk, Pria di Sijunjung Terancam Denda Rp60 Miliar

5 Desember 2025
Warga Sawahlunto Diikuti Polisi Sampai Rumah karena Bawa Sabu-Sabu

Warga Sawahlunto Diikuti Polisi Sampai Rumah karena Bawa Sabu-Sabu

3 Desember 2025
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja di Payakumbuh

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja di Payakumbuh

3 Desember 2025
Curi Ponsel Mahasiswa, Pria di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

Curi Ponsel Mahasiswa, Pria di Pesisir Selatan Diringkus Polisi

26 November 2025
Pejabat di Padang Panjang Dilaporkan Rekam Mahasiswi Mandi Pakai Kamera Pengintai

Polres Selidiki Kasus Pejabat di Padang Panjang yang Dilaporkan Rekam Mahasiswi Mandi Telanjang

25 November 2025
Anak Umur 5 Tahun di Kampar Dicabuli Pemuda Usia 18 Tahun

Anak Umur 5 Tahun di Kampar Dicabuli Pemuda Usia 18 Tahun

23 November 2025
Next Post
Viral Pemotor di Padang Panjang Mengeluh Didenda Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Viral Pemotor di Padang Panjang Mengeluh Didenda Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mobil Patwal Polisi Tabrak Truk di Kabupaten Solok, Kawal Ambulans Bawa Jenazah

Mobil Patwal Polisi Tabrak Truk di Kabupaten Solok, Kawal Ambulans Bawa Jenazah

3 Desember 2025

2 Jenazah Korban Galodo Ditemukan di Padang Pariaman, Kondisi Tidak Utuh

2 Jenazah Korban Galodo Ditemukan di Padang Pariaman, Kondisi Tidak Utuh

2 Desember 2025

Pejalan Kaki di Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat

Pejalan Kaki di Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat

3 Desember 2025

16 Korban Galodo Jalan Padang–Bukittinggi Teridentifikasi, Temuan Sementara Mencapai 26 Jenazah

37 Korban Galodo Jembatan Kembar Padang Panjang Ditemukan, 35 Sudah Teridentifikasi: Ini Daftar Lengkapnya

3 Desember 2025

29 Korban Galodo Jalan Padang-Bukittinggi Teridentifikasi, Jenazah Ditemukan Bertambah

29 Korban Galodo Jalan Padang-Bukittinggi Teridentifikasi, Jenazah Ditemukan Bertambah

1 Desember 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

6 Daerah di Sumbar Waspada Banjir Rob hingga 7 Desember 2025

6 Daerah di Sumbar Waspada Banjir Rob hingga 7 Desember 2025

2 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.