Selasa, Juli 15, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Viral Pemotor di Padang Panjang Mengeluh Didenda Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Redaksi
Selasa, 24 Desember 2024 17:51
in Kabar Sumbar
Pemotor kena tilang petugas di Padang Panjang mengeluh biaya denda Rp1,25 juta. (Foto: Tangkapan Layar Video)

Pemotor kena tilang petugas di Padang Panjang mengeluh biaya denda Rp1,25 juta. (Foto: Tangkapan Layar Video)


Kabarminang.com – Beredar di media sosial video seorang pemotor mengeluh usai kena tilang petugas kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas.

Pengendara yang diketahui bernama Noferius Zega itu kena tilang karena tidak memakai helm dan SIM mati.

Dalam video yang beredar, tampak pemotor merekam momen ketika petugas memberikan surat tilang dan menjelaskan pasal yang dilanggar. Disebutkan bahwa pemotor dikenakan biaya denda sebesar Rp1,25 juta.

Pemotor lantas mengeluhkan biaya denda tilang yang dinilai cukup besar, yakni Rp1,25 juta.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa (24/12).

Diketahui, pengendara dengan SIM mati akan mendapatkan sanksi dari kepolisian. Sesuai dengan pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi tentang pengendara yang masih memiliki SIM namun SIM tersebut mati atau sudah tidak aktif, maka akan terkena sanksi hukuman pidana paling lama satu (1) bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sanksi kedua ditujukan untuk pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM termasuk SIM yang sudah habis masa berlakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu hukuman pidana kurungan paling lama empat (4) bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: kena tilangPadang Panjangviral

Berita Terkait

Pemko Padang Siapkan HJK ke-356, Perkuat Identitas Kota Gastronomi

Pemko Padang Siapkan HJK ke-356, Perkuat Identitas Kota Gastronomi

14 Juli 2025
Truk Ayam Tabrakan dengan Bus ANS di Sijunjung, Satu Orang Tewas

Truk Ayam Tabrakan dengan Bus ANS di Sijunjung, Satu Orang Tewas

14 Juli 2025
Wawako Padang Beri Motivasi di Hari Pertama MPLS Sekolah Rakyat

Wawako Padang Beri Motivasi di Hari Pertama MPLS Sekolah Rakyat

14 Juli 2025
Wali Kota Padang Imbau Warga Siaga Bencana Saat Sirine EWS Berbunyi

Wali Kota Padang Imbau Warga Siaga Bencana Saat Sirine EWS Berbunyi

14 Juli 2025
Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Padang, Pohon Bertumbangan

Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Padang, Pohon Bertumbangan

14 Juli 2025
Apel Gabungan Pemkab Solok Selatan, Wabup Tekankan Penguatan Koperasi dan Pendidikan

Apel Gabungan Pemkab Solok Selatan, Wabup Tekankan Penguatan Koperasi dan Pendidikan

14 Juli 2025
Next Post
120 KK di Pasaman Barat Terisolasi Akibat Terdampak Banjir Kiriman

120 KK di Pasaman Barat Terisolasi Akibat Terdampak Banjir Kiriman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

10 Juli 2025

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

8 Juli 2025

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

11 Juli 2025

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

9 Juli 2025

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

8 Juli 2025

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

9 Juli 2025

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

10 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.