Kamis, Mei 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Viral Pemotor di Padang Panjang Mengeluh Didenda Rp1,25 Juta Gegara Tak Pakai Helm dan SIM Mati

Redaksi
Selasa, 24 Desember 2024 17:51
in Kabar Sumbar
Pemotor kena tilang petugas di Padang Panjang mengeluh biaya denda Rp1,25 juta. (Foto: Tangkapan Layar Video)

Pemotor kena tilang petugas di Padang Panjang mengeluh biaya denda Rp1,25 juta. (Foto: Tangkapan Layar Video)


Kabarminang.com – Beredar di media sosial video seorang pemotor mengeluh usai kena tilang petugas kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas.

Pengendara yang diketahui bernama Noferius Zega itu kena tilang karena tidak memakai helm dan SIM mati.

Dalam video yang beredar, tampak pemotor merekam momen ketika petugas memberikan surat tilang dan menjelaskan pasal yang dilanggar. Disebutkan bahwa pemotor dikenakan biaya denda sebesar Rp1,25 juta.

Pemotor lantas mengeluhkan biaya denda tilang yang dinilai cukup besar, yakni Rp1,25 juta.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa (24/12).

Diketahui, pengendara dengan SIM mati akan mendapatkan sanksi dari kepolisian. Sesuai dengan pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi tentang pengendara yang masih memiliki SIM namun SIM tersebut mati atau sudah tidak aktif, maka akan terkena sanksi hukuman pidana paling lama satu (1) bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sanksi kedua ditujukan untuk pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM termasuk SIM yang sudah habis masa berlakunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu hukuman pidana kurungan paling lama empat (4) bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: kena tilangPadang Panjangviral

Berita Terkait

Revitalisasi Kota Tua Padang Dimulai, Fadly Amran Targetkan Sejajar dengan Kota Heritage Dunia

Revitalisasi Kota Tua Padang Dimulai, Fadly Amran Targetkan Sejajar dengan Kota Heritage Dunia

21 Mei 2025
48 Kades Kota Pariaman Lakukan Kunjungan Kerja ke Jakarta dan Bandung di Tengah Efisiensi Anggaran

48 Kades Kota Pariaman Lakukan Kunjungan Kerja ke Jakarta dan Bandung di Tengah Efisiensi Anggaran

21 Mei 2025
Penerimaan Siswa Baru Kota Padang Dimulai 23 Juni, Jalur Domisili Gantikan Sistem Zonasi

Penerimaan Siswa Baru Kota Padang Dimulai 23 Juni, Jalur Domisili Gantikan Sistem Zonasi

21 Mei 2025
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Wakapolda Sumbar Brigjen Gupuh Setiyono Dimutasi!

21 Mei 2025
Digigit Kucing Peliharaan, Warga Padang Pariaman Terinfeksi Rabies

Digigit Kucing Peliharaan, Warga Padang Pariaman Terinfeksi Rabies

21 Mei 2025
Pemkab Solok Selatan Raih Dua Penghargaan di Bidang Agama dan Pendidikan

Pemkab Solok Selatan Raih Dua Penghargaan di Bidang Agama dan Pendidikan

21 Mei 2025
Next Post
120 KK di Pasaman Barat Terisolasi Akibat Terdampak Banjir Kiriman

120 KK di Pasaman Barat Terisolasi Akibat Terdampak Banjir Kiriman

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

Warga Pesisir Selatan Tewas Kecelakaan di Jalan Tol Palembang

16 Mei 2025

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

17 Mei 2025

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

Patroli Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Sita Satu Ekskavator

17 Mei 2025

Ditahan Persik 1-1, Langkah Semen Padang Tertunda Bertahan di Liga 1

Ini Syarat Semen Padang Selamat dari Degradasi Liga 1 2024/2025

19 Mei 2025

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan Singkat Tentang Danantara, Kelebihan dan Kekurangannya

24 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.