Kabarminang — Polisi menangkap pengedar sabu-sabu inisial AR (22) saat menunggu pembeli di pinggir jalan di kawasan Koto Panjang, Kelurahan Koto Panjang Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi terkait adanya jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“AR ditangkap saat membuang barang bukti berupa satu paket sabu-sabu. Setelah diselidiki sabu-sabu yang dibuang untuk itu untuk calon pembeli,” ujarnya, Selasa (21/4/2026)
Ia melanjutkan, dari tangan AR polisi turut menyita 31 paket sabu-sabu siap edar, 2 unit timbangan digital, perlengkapan pengemasan berupa plastik klip, uang tunai Rp300.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
“Total keseluruhan ada 31 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 6,42 gram yang disita dari AR,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Atas perbuatanya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” imbuhnya.
















