Sumbarkita – Aksi pencurian yang terjadi dini hari di kawasan Pasar Rimbo Data akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial I (45) ditangkap aparat Polsek Pangkalan atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) siang di kediaman tersangka di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus yang terjadi pada Februari 2026. Proses tersebut didukung serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penerbitan surat perintah penangkapan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan di warung milik korban di Pasar Rimbo Data,” ujar Hendra, dikutip dari keterangannya Sabtu (18/4/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam aksinya, tersangka diduga membobol warung milik korban bernama Yosi dengan cara yang memenuhi unsur pemberatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, satu buah gembok, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat beraksi.
Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polsek Pangkalan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan tempat usaha dan permukiman, guna mencegah tindak kejahatan serupa.
















