Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperkuat tradisi kepedulian sosial menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dengan mengeluarkan imbauan kurban bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 400.119/Kesra-2026 yang diterbitkan pada 22 April 2026. Melalui surat itu, setiap OPD diharapkan dapat berpartisipasi sebagai peserta kurban dengan ketentuan minimal satu OPD menyumbangkan satu ekor sapi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menyampaikan bahwa pelaksanaan kurban akan dipusatkan di Kompleks Perkantoran Balai Kota Aie Pacah. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan tradisi tahunan yang telah lama berjalan di lingkungan Pemko Padang.
“Imbauan ini bersifat satu OPD satu kurban. Ini sudah menjadi budaya di Pemko Padang. Kami mengajak seluruh OPD untuk menyalurkan kurban melalui panitia di Balai Kota Aie Pacah,” ujar Raju Minropa.
Menurutnya, tujuan utama program tersebut adalah untuk membantu pemerataan distribusi hewan kurban, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang minim pelaksanaan kurban.
Berdasarkan ketentuan dalam surat tersebut, biaya partisipasi kurban ditetapkan sebesar Rp2.800.000 per orang. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Nagari atas nama Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Kota Padang 1447 H, dengan batas akhir pembayaran pada 20 Mei 2026.
Raju menjelaskan, daging kurban yang terkumpul nantinya akan diprioritaskan untuk masjid dan mushala di berbagai wilayah Kota Padang, terutama daerah yang jumlah hewan kurbannya masih terbatas.
“Tahun lalu, distribusi kita fokuskan ke masjid dan mushala di pelosok wilayah Kota Padang yang kurbannya sedikit, agar masyarakat tetap bisa merasakan kebahagiaan Idul Adha,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa meskipun jumlah OPD di Kota Padang saat ini sebanyak 42 instansi, pemerintah tidak menetapkan target kaku terkait jumlah hewan kurban yang harus terkumpul.
Pada tahun sebelumnya, partisipasi OPD bahkan melampaui jumlah instansi yang ada. “Tahun lalu terkumpul sekitar 58 hingga 64 ekor sapi. Artinya, ada OPD yang berkurban lebih dari satu ekor, bahkan juga ada partisipasi dari pihak di luar OPD,” jelasnya.
















