Kabarminang – Pemerintah pusat akhirnya menyalurkan dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp371.851.350.000 kepada Pemerintah Kota Padang. Anggaran tersebut akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur serta penguatan mitigasi bencana.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan agar penggunaan anggaran dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan riil di lapangan. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (14/4/2026).
“Pastikan seluruh anggaran digunakan tepat sasaran, sesuai prioritas dan kebutuhan riil di lapangan,” tegas Fadly di hadapan seluruh kepala OPD.
Ia menjelaskan, sejumlah prioritas anggaran diarahkan pada pembangunan pembatas Tempat Pemakaman Umum (TPU), rekonstruksi pagar dan drainase tersier di bantaran sungai, hingga perbaikan drainase limbah sampai ke hulu.
Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk pengadaan alat berat serta armada pendukung guna mitigasi kekeringan dan peningkatan kebersihan kota. Menurut Fadly, seluruh alokasi anggaran harus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Alokasi anggaran harus tepat guna dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemko Padang juga memberi perhatian khusus terhadap penyaluran bantuan kebencanaan berbasis by name by address, pengecekan bantuan pertanian terdampak, hingga penambahan material lampu penerangan jalan umum (PJU) serta jaringan listrik di kawasan terdampak banjir pada akhir 2025 lalu.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menyebutkan bahwa seluruh usulan program akan melalui proses evaluasi ketat dan pengawalan pelaksanaan agar berjalan akuntabel.
“Pascabencana, fokus kita bukan hanya memperbaiki, tetapi membangun kembali dengan kualitas yang lebih baik agar lebih tahan terhadap risiko bencana ke depan,” ujarnya.
Pembahasan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana, serta memastikan kebutuhan strategis organisasi perangkat daerah (OPD) pada 2026 dapat terpenuhi secara efektif dan efisien.
















