Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di rumahnya di Korong Buluh Kasok, Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Padang Pariaman, pada Senin (13/4/2026).
Kepala Satuan Reserse Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, mengatakan bahwa terduga pelaku tersebut pria berinsial IN (43 tahun), pedagang sate. Sementara itu, katanya, korban berusia 14 tahun, siswi kelas 3 SMP, warga Korong Buluh Kasok. Ia menyebut bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.
“Korban masih terhitung sebagai cucu bagi pelaku, tapi bukan cucu kandung,” ujar Nedra kepada Kabarminang.com pada Senin (20/4/2026).
Nedra mengatakan bahwa kedua pelaku berstatus adik kakak, yaitu IN dan kakaknya. Ia menyebut bahwa keduanya menyetubuhi korban di rumah korban dan di rumah pelaku berkali-kali sejak 2025.
“Persetubuhan itu disertai dengan ancaman. Pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu siapa pun perbuatan mereka kepada korban. Korban mengikuti permintaan pelaku karena takut, juga karena korban memiliki kelemahan dalam berpikir,” ucapnya.
Akibat perbuatan keduanya, kata Nedra, korban hamil. Ia menerangkan bahwa korban diketahui hamil oleh ibunya pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB karena perutnya terlihat besar daripada biasanya.
“Saat ditanya oleh ibunya, korban menceritakan semuanya bahwa ia hamil akibat disetubuhi oleh kedua pelaku. Sebelumnya, korban tidak diketahui hamil oleh orang tuanya karena perutnya tidak terlihat besar. Selama hamil itu, korban tetap pergi sekolah,” tutur Nedra.
Karena tidak terima anaknya disetubuhi, kata Nedra, ayah korban melaporkan kedua pelaku ke Polres Padang Pariaman pada Jumat (27/3/2026).
















