Nedra menginformasikan bahwa setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polres, kakak IN kabur. Hingga kini polisi masih memburunya. Sementara itu, katanya, IN tidak kabur, kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (13/4/2026) pukul 15.30 WIB.
Nedra mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan IN sebagai tersangka penyetubuh anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya menjerat IN dengan Pasal 473 ayat 1 dan 2 ke-b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, kata Nedra, korban sudah melahirkan seminggu yang lalu di sebuah fasilitas kesehatan.
















