Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria terduga bandar sabu-sabu di rumahnya di Kampung Tarok Randah, Nagari Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (3/6/2026) pukul 23.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa terduga bandar itu berinisial SP (39 tahun). Ia menyebut bahwa SP belum pernah masuk penjara karena kasus narkoba.
Perihal penangkapan SP, Hardi menceritakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga Tarok Randah yang sudah resah akan seringnya transaksi sabu-sabu di kampung tersebut. Setelah menerima informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui orang-orang yang melakukan transaksi narkoba itu.
Pada Rabu (3/6/2026) malam, kata Hardi, petugas mengintai sebuah rumah di Tarok Randah dan melihat dua orang di dalam rumah itu dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian, pihaknya menggerebek rumah itu. Namun, pihaknya hanya menangkap seorang pria berinisial S di dalam rumah itu, sedangkan yang seorang lagi kabur.
“Dia ditangkap saat hendak memaket-maketkan sabu-sabu ke dalam plastik klip bening untuk diedarkan. Satu orang yang kabur itu pembeli sabu-sabu,” ucap Hardi pada Kamis (4/6/2026).
Setelah itu, kata Hardi, pihaknya memanggil Kepala Kampung Koto VIII Mudiek dan Kepala Kampung Koto VIII Hilie untuk menyaksikan penggeledahan rumah SP. Saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemuan satu paket besar sabu-sabu terbungkus plastik klip bening di dalam sebuah kotak merek LUXIMOS LED. Pihaknya juga menemukan dua paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dan satu paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran besar. Selain itu, pihaknya menemukan satu paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, satu paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening berukuran sedang.
“Total sabu-sabu dari sejumlah paket tersebut kurang lebih 100 gram,” ujar Hardi.
Pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa 2 buah plastik klip bening besar, 2 buah plastik klip bening sedang, 1 buah plastik klip bening besar berisik 24 plastik klip bening kecil. Selain itu, pihaknya menyita 1 botol minuman merek Aqua yang sudah dimodifikasi berbentuk bong (alat isap sabu-sabu) siap pakai, 1 kaca pireks, 1 mancis, 3 mancis yang sudah dimodifikasi, 1 timbangan digital, dan 1 ponsel merek Samsung tipe A05.















