“Dia mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya,” ucap Hardi.
Dengan sabu-sabu seberat kurang lebih 100 gram tersebut, kata Hardi, pihaknya mangategorikan SP sebagai terduga bandar sabu-sabu. Pihaknya akan menjerat SP dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“SP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Hardi.
Hardi menambahkan bahwa menurut pantauan warga di sekitar rumah SP, pria itu sudah menjual sabu-sabu sekitar tiga hingga lima bulan belakangan.















