Senin, Oktober 26, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Tersangka Penembak Peburu Babi di Padang Pariaman Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rendi Hakimi
Selasa, 21 April 2026 | 13:49
in Hukum & Kriminal
Polisi menahan seorang tersangka pada Jumat (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Markas Polres Pariaman yang menawaskan peburu babi. Foto: Polres Padang Pariaman

Polisi menahan seorang tersangka pada Jumat (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Markas Polres Pariaman yang menawaskan peburu babi. Foto: Polres Padang Pariaman

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Seorang petani terancam hukuman penjara hingga lima tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemburu dalam buru babi di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan bahwa penyidik kepolisian tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Berkas perkara sedang kami siapkan untuk tahap selanjutnya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Riyo pada Selasa (21/4/2026).

Ia menyebut bahwa tersangka berinsial B (62 tahun), warga Korong Gunung, Nagari Padang Alai Utara, Kecamatan V Koto Timur. Pihaknya menahan tersangka pada Jumat (16/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Markas Polres Pariaman.

Riyo mengatakan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan pasal tentang tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang subsidair tanpa hak menggunakan senjata api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (3) Subider Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.19 WIB di Korong Gunuang. Korban bernama Burhanudin (38). Anggota keluarga korban, Wati Fitri Ningsih, melaporkan kasus itu ke polres. Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi nomor LP/52/IV/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 15 April 2026.

Riyo mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi menyita enam pucuk senjata jenis balansa milik peserta perburuan yang berada di lokasi dan berdekatan dengan korban. Dari enam senjata itu, kata Riyo, salah satunya menggunakan amunisi yang cocok dengan peluru yang ditemukan di tubuh korban, tepatnya di bagian dada kanan berdasarkan hasil autopsi.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Riyo. tersangka mengakui bahwa senjata yang dipegangnya tidak dalam kondisi pengamanan saat terjatuh di lokasi perburuan, kemudian meletus. Amunisi tersebut mengenai dada kanan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: ancaman hukuman 5 tahun penjaraautopsi korban penembakanberita kriminal Sumbar 2026buru babi berujung maut Sumbarhukum pidana kelalaian menyebabkan kematiankasus penembakan Padang Pariamankeamanan penggunaan senjata apikecelakaan fatal saat berburukecelakaan senjata api perburuankejadian tragis buru babikronologi penembakan buru babipasal KUHP terbaru 2023pemburu tewas tertembakpenggunaan senjata api ilegalpenyidikan kasus penembakan Sumatera Baratpetani jadi tersangka penembakanPolres Pariaman kasus penembakanproses hukum kasus penembakansenjata balansa perburuantersangka B Padang Pariaman
ShareTweetPin

Berita Terkait

Tuduh Orang Berbuat Mesum, lalu Peras Korban Rp12,8 Juta, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Tuduh Orang Berbuat Mesum, lalu Peras Korban Rp12,8 Juta, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

26 Oktober 2026
Polisi Tangkap 25 Orang Timbun BBM Subsidi di Sumbar, 17.534 Liter Disita

Polisi Tangkap 25 Orang Timbun BBM Subsidi di Sumbar, 17.534 Liter Disita

26 Oktober 2026
Curi Rp30 Juta di Padang Pariaman, Pria 38 Tahun Ini Kabur hingga ke Jawa

Curi Rp30 Juta di Padang Pariaman, Pria 38 Tahun Ini Kabur hingga ke Jawa

25 Oktober 2026
Terbongkar! Seorang Pria Timbun 1.000 Liter Solar Subsidi di Padang Pariaman

Terbongkar! Seorang Pria Timbun 1.000 Liter Solar Subsidi di Padang Pariaman

25 Oktober 2026
Aset Planetarium Equator Bonjol Pasaman Dicuri, Kerugian Mencapai Rp200 Juta

Aset Planetarium Equator Bonjol Pasaman Dicuri, Kerugian Mencapai Rp200 Juta

25 Oktober 2026
Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

Kedapatan Berjudi Slot, Seorang Pemuda di Padang Ditangkap, Terancam 3 Tahun Penjara

23 Oktober 2026
Next Post
UIN Imam Bonjol Padang dan Telkom Perkuat Kolaborasi Kembangkan Informasi di Lingkungan Kampus

UIN Imam Bonjol Padang dan Telkom Perkuat Kolaborasi Kembangkan Informasi di Lingkungan Kampus

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

24 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

23 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

24 Oktober 2026

Berita Terkini

Pajero dan Toyota Rush Terperosok ke Sawah hingga Terbalik di Jalan Solok-Padang

Pajero dan Toyota Rush Terperosok ke Sawah hingga Terbalik di Jalan Solok-Padang

26 Oktober 2026

Tuduh Orang Berbuat Mesum, lalu Peras Korban Rp12,8 Juta, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Tuduh Orang Berbuat Mesum, lalu Peras Korban Rp12,8 Juta, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

26 Oktober 2026

Polisi Tangkap 25 Orang Timbun BBM Subsidi di Sumbar, 17.534 Liter Disita

Polisi Tangkap 25 Orang Timbun BBM Subsidi di Sumbar, 17.534 Liter Disita

26 Oktober 2026

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Oktober 2026, Stagnan di Rp2.540.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Oktober 2026, Stagnan di Rp2.540.000 per Gram

26 Oktober 2026

Wabup Solok Selatan Minta OPD Tuntaskan Realisasi Fisik Jelang Akhir Tahun

Wabup Solok Selatan Minta OPD Tuntaskan Realisasi Fisik Jelang Akhir Tahun

26 Oktober 2026

Video: 2 Minibus Terjun ke Sawah di Solok, 1 Terbalik

Video: 2 Minibus Terjun ke Sawah di Solok, 1 Terbalik

26 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.