Saat ini, kuota PBI-JK yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 96,8 juta jiwa. Sementara itu, berdasarkan DTSEN, masih terdapat masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, pemerintah sedang menyimulasikan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Salah satu rancangan yang tengah dibahas mengatur pembiayaan PBI-JK bagi masyarakat Desil 1–4 melalui APBN, Desil 5–6 melalui APBD kabupaten/kota, serta Desil 7–8 melalui APBD provinsi.
Meski demikian, skema pembagian pembiayaan tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta kemungkinan penerapannya secara bertahap.
“Ini masih dalam tahap simulasi. Kami sedang membahas bagaimana pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah bisa lebih adil, terukur, dan berkelanjutan. Jangan sampai perluasan perlindungan justru menimbulkan beban yang tidak mampu ditanggung daerah,” katanya.
Pembahasan rencana perluasan PBI-JK tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta BPJS Kesehatan.
Gus Ipul menegaskan, penambahan cakupan hingga Desil 8 tetap harus mengedepankan ketepatan sasaran. Setiap calon penerima bantuan akan melalui proses pemadanan, verifikasi, dan validasi data sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan iuran.
Selain itu, masyarakat yang kepesertaan jaminan kesehatannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja tidak masuk dalam sasaran pembiayaan pemerintah melalui skema tersebut. Kelompok ini antara lain aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pekerja penerima upah di perusahaan.





















