Kabarminang.com — Polisi menyita satu ekskavator tambang emas Ilegal di aliran Sungai Anduring, Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) pada Jumat (16/5).
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa operasi itu dilakukan oleh jajaran Polsek KPGD dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Solok Selatan. Ia menjelaslan bahwa operasi itu merupakan bagian dari strategi rutin untuk mencegah dan menindak penambangan tanpa izin yang marak di daerah tersebut.
“Tim menyisir aliran Sungai Anduring dan menemukan satu unit eksavator merek Sumitomo beserta peralatan lainnya yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal,” ujar Faisal.
Saat petugas tiba di lokasi, kata Faisal, para penambang ilegal langsung melarikan diri ke arah hutan. Pihaknya langsung mengejar para oenambang, tetapi tidak berhasil menangkap mereka.
“Tim kemudian membakar kamp tambang dan barang-barang lain yang ditinggalkan di lokasi untuk mencegah agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan,” tuturnya.
Selain itu, kata Faisal, polisi memasang garis polisi dan spanduk imbauan bertuliskan “Stop Ilegal Mining” di sekitar lokasi untuk memberikan pesan tegas kepada masyarakat dan pelaku lainnya.
Kemudian, pihaknya membawa ekskavator tersebut ke Markas Polres Solok Selatan sebagai barang bukti guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya akan menyelidiki pemilik dan operator ekskavator tersebut.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal di wilayah Solok Selatan. Kami akan terus melakukan penertiban tanpa kompromi,” tutur Faisal.