Kabarminang – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menyoroti video dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang viral di media sosial karena memperlihatkan keduanya berciuman di ruang kerja dengan mengenakan pakaian dinas.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyayangkan peristiwa tersebut karena telah menjadi perhatian publik, bahkan hingga tingkat nasional.
“Sangat disayangkan peristiwa ini bisa terjadi. Kasus ini sudah menyita perhatian publik secara nasional, bahkan sempat dibahas oleh rekan-rekan dari berbagai daerah saat kami menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Jakarta,” ujar Adel, Kamis (27/8/2026).
Menurut Adel, ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik terikat oleh aturan mengenai etika, moral, dan disiplin. Karena itu, aparatur pemerintah dituntut memberikan keteladanan kepada masyarakat.
“Setiap ASN atau pejabat pemerintah bertugas sebagai penyelenggara pelayanan publik. Mereka wajib hukumnya mematuhi norma etika, moral, serta memberikan keteladanan yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan ketentuan mengenai disiplin dan etika ASN telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Ketentuan mengenai disiplin dan etika ASN ini sebenarnya sudah sangat tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tuturnya.
Ombudsman Nilai Langkah Pemprov Sumbar Sudah Tepat
Terkait penanganan kasus tersebut, Ombudsman menilai langkah awal yang dilakukan Pemprov Sumbar sudah berada di jalur yang tepat.
















