Ombudsman Minta Pemeriksaan Tanpa Intervensi
Ombudsman juga meminta Tim Pemeriksa Ad Hoc bekerja secara independen dan objektif serta tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun.
“Kami berharap tim pemeriksa dapat bekerja secara independen, objektif, dan progresif agar menghasilkan keputusan yang adil serta menjawab harapan publik yang terus mengawal kasus ini,” harap Adel.
Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kepastian waktu agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Pemeriksaan ini harus dilakukan secara profesional dan prosesnya diselesaikan secepat mungkin guna memberikan kepastian informasi yang jelas kepada publik,” tuturnya.
Adel menambahkan, Ombudsman Sumbar membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan secara langsung untuk melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan.
“Ombudsman tetap membuka pintu bagi pihak-pihak yang dirugikan secara langsung, seperti pasangan resmi dari pihak yang terlibat, apabila menemui adanya penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan wewenang selama proses pemeriksaan berjalan,” pungkas Adel.
Pemprov Sumbar Akui PNS Pria dalam Video Pejabatnya
Sebelumnya, Pemprov Sumbar mengakui bahwa PNS pria yang terdapat dalam video viral tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar. Pejabat tersebut menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sumbar.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan pihaknya langsung melakukan klarifikasi setelah menerima rekaman video tersebut. Pejabat yang bersangkutan juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dari hasil klarifikasi awal yang dilakukan Arry bersama Asisten II Sekretariat Daerah Sumbar, pejabat tersebut mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu orang dalam video.
“Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Arry dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Arry mengatakan persoalan tersebut selanjutnya diproses secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan kasus itu juga telah disampaikan kepada Gubernur Sumbar.
“Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Tim tersebut diketuai Sekda Sumbar dengan anggota Inspektur, Kepala BKD, serta Asisten II selaku atasan langsung pejabat tersebut.
“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Arry.
Ia menegaskan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” ucap Arry.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS, Pemprov Sumbar akan mengambil tindakan dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” ujar Arry.
















