Pemprov Sumbar sebelumnya telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN. Tim tersebut melibatkan Inspektorat.
“Langkah Pemprov yang langsung membentuk tim pemeriksaan ad hoc dan melibatkan pihak Inspektorat sudah berada di jalur yang tepat untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika dan disiplin tersebut,” ujar Adel.
Ia menegaskan, jenis sanksi terhadap ASN yang diperiksa nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan, terutama kualifikasi dan dampak dari perbuatan yang dilakukan.
“Tingkat sanksi yang akan diberikan sangat bergantung pada hasil kualifikasi dampak perbuatan oleh tim pemeriksa nantinya,” katanya.
Adel menjelaskan, apabila pelanggaran berdampak pada unit kerja, kualifikasinya dapat masuk kategori ringan hingga sedang. Sementara jika dampaknya meluas ke tingkat instansi pemerintah, sanksi yang diberikan dapat lebih berat.
“Jika perbuatan tersebut berdampak negatif pada unit kerja, kualifikasi pelanggarannya masuk kategori ringan hingga sedang. Namun jika dampaknya meluas ke skala instansi pemerintah, sanksinya bisa berupa tindakan tegas seperti pemotongan tunjangan kinerja sebesar 100 persen selama 12 bulan,” jelasnya.
Menurutnya, apabila dampak pelanggaran dinilai telah mencakup skala negara, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Apabila dampak negatifnya sudah mencakup skala negara, perbuatan itu tergolong pelanggaran berat. Ancaman sanksinya ada tiga tingkatan, mulai dari pembebasan dari jabatan, penurunan menjadi pejabat pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Adel.
















