Kabarminang – Pemerintah Kota Padang bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang kembali menggelar nikah massal atau nikah bareng. Memasuki tahun kedua pelaksanaan, kegiatan tersebut diikuti 21 pasangan dan dipusatkan di Masjid Agung Nurul Iman, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kota Padang ke-357.
Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Feri Mulyani Hamid, hadir mewakili Pemerintah Kota Padang. Ia mengapresiasi sinergi Kemenag dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia yang kembali menggelar kegiatan tersebut.
“Kegiatan yang difasilitasi oleh Kemenag ini tidak saja sebagai akad nikah, tetapi juga merupakan wujud nyata kepedulian kita bersama dalam membantu masyarakat membangun keluarga yang sakinah, harmonis, dan penuh keberkahan,” kata Feri.
Menurutnya, para peserta telah melewati berbagai tahapan persyaratan administratif dan kesehatan sebelum mengikuti prosesi pernikahan.
Persyaratan tersebut di antaranya batas usia minimal, yakni 18 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki, memiliki domisili Kota Padang yang dibuktikan dengan KTP dan KK, serta menjalani pemeriksaan kesehatan, imunisasi calon pengantin dan penyuluhan kesehatan di puskesmas.
Feri mengatakan, kegiatan nikah massal tersebut juga diintegrasikan dengan pelayanan administrasi kependudukan bagi pasangan yang telah resmi menikah.
“Dengan beralihnya status mereka sebagai pasangan suami istri, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) baru dengan status yang sudah berubah, di mana suami dan istri tercatat dalam satu keluarga. Ini adalah bentuk layanan nyata dari Pemerintah Kota Padang,” ujarnya.
Selain pelayanan administrasi kependudukan, BPJS Kesehatan turut hadir mengingatkan pasangan pengantin baru untuk memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif.
Hal itu dinilai penting agar pasangan dapat mengantisipasi kebutuhan pelayanan kesehatan sejak dini dengan memastikan akses terhadap fasilitas kesehatan tetap tersedia.
Dalam kesempatan itu, Feri juga berpesan kepada para pasangan untuk menjaga kehidupan rumah tangga dengan merawat mawaddah dan rahmah.
Menurutnya, keluarga sakinah bukan berarti keluarga yang bebas dari persoalan, melainkan keluarga yang mampu menyelesaikan masalah melalui musyawarah, saling memaafkan dan berpegang teguh kepada Allah SWT.
“Kepada para suami, sayangilah istri sebagaimana saudara ingin disayangi. Kepada para istri, hormatilah suami sebagaimana saudara ingin dihormati,” katanya.
Feri juga mengajak para pasangan yang nantinya dikaruniai keturunan untuk turut meramaikan masjid dan mushala melalui sejumlah program keagamaan Pemko Padang, seperti Smart Surau dan kegiatan Subuh Mubarak.
Sementara itu, Kepala Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Sumatera Barat, Yosef Chairul, mengatakan program nikah bareng merupakan agenda nasional Kemenag yang biasanya diselaraskan dengan momentum 1 Muharam dengan tema Peaceful Muharam.
Namun, menurutnya, pelaksanaan di Sumatera Barat dikemas dengan menyesuaikan momentum hari jadi daerah.
“Alhamdulillah, di Kota Padang sudah kita laksanakan di tahun kedua. Tahun kemarin berjumlah 14 pasang, dan tahun ini diikuti oleh 22 pasang pendaftar, di mana 21 pasang dapat melangsungkan prosesi di masjid ini karena satu pasang berhalangan karena sakit,” ujar Yosef.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan pernikahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Pemerintah Kota Padang juga berharap 21 pasangan tersebut dapat membangun keluarga harmonis serta melahirkan generasi yang saleh dan salihah sebagai bagian dari upaya menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
















