“Saat mobil rental mereka diperiksa, di dalamnya ditemukan tiga karung barang curian, di antaranya 6 helai celana jins merek F-One, 2 buah mikrofon, 2 bilah pisau dapur, 1 buah hair dryer, 1 buah solder, 1 buah spiker portabel, dan 2 buah kipas angin portable,” tutur Yasin.
Kepada polisi, kata Yasin, ketiga orang itu mengaku juga melakukan hal yang sama di Provinsi Jambi.
Pihaknya menjerat ketiga orang itu dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tentang pencurian biasa itu, ketiganya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.












