Kabarminang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara (WN) Swedia berinisial H.C.J.V.H. setelah terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan saat berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Dian Kartadilaga, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas warga negara asing itu.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan diketahui melakukan kegiatan sebagai barista serta menawarkan layanan penginapan,” kata Dian pada Selasa (28/7/2026).
Menurut Dian, atas pelanggaran tersebut Pejabat Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Perbuatan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 122 huruf a dalam undang-undang yang sama mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.
Ia menjelaskan, proses deportasi dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebelum keberangkatan, petugas terlebih dahulu menyelesaikan seluruh tahapan administrasi serta berkoordinasi dengan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan pihak maskapai.
H.C.J.V.H. diberangkatkan dari Jakarta menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Jakarta–Bangkok sebelum melanjutkan penerbangan menuju Stockholm, Swedia.
Dian menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya untuk memastikan seluruh orang asing mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengimbau warga negara asing agar menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.














