Aridona menegaskan bahwa tanpa penghitungan kerugian negara, kejaksaan tidak dapat melangkah lebih jauh.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian negara adalah unsur penting. Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berbasis data dan perhitungan yang sah,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa meskipun publik menanti perkembangan, kejaksaan tetap bekerja sesuai prosedur dan tidak ingin terburu-buru menetapkan status hukum seseorang tanpa dasar kuat.
Proyek bantuan septic tank dan WC tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena ratusan unit dilaporkan belum terpasang dan sempat menumpuk di halaman UPTD Air Bersih. Pemerintah daerah menyebut kondisi itu dipicu keterbatasan anggaran serta kendala administrasi.
Namun, bagi kejaksaan, penjelasan tersebut tetap perlu diuji secara hukum melalui audit independen.
















