Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pemakai sabu-sabu di Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre JR, mengatakan bahwa terduga pemakai sabu-sabu itu ialah pria berinisial IR (37 tahun), karyawan swasta, tinggal di Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin.
Perihal penangkapan IR, Ary menceritakan bahwa awalnya pihaknya menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Kolok Mudik yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Untuk menindaklanjuti informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar kediaman IR.
Saat petugas memasuki rumah, pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah menuju sungai sejauh kurang lebih 300 meter. Namun, petugas menggagalkan upaya pelarian tersebut, lalu menangkap pelaku,” ujar IR ujar Ary pada Rabu (29/4/2026).
Dari hasil interogasi awal, kata Ary, IR mengakui bahwa ia baru saja mengisap sabu-sabu sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa itu.
Ary mengatakan bahwa petugas kemudian membawa IR kembali ke rumahnya. Di sana petugas menggeledah rumah IR dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 kaca pireks berisi sisa sabu-sabu, seperangkat alat isap, 1 tas kecil hitam kombinasi merah, 2 timbangan digital, 1 korek api, 70 plastik klip bening, 1 ponsel, 1 gunting, dan 1 sepeda motor Yamaha Mio biru.
“Di hadapan saksi, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya,” tutur Ary.
Pihaknya membawa IR dan semua barang bukti ke Markas Polres Sawahlunto. Pihaknya menjerat IR dengan Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.















