© 2026 Kabarminang.com All right reserved
“Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Ary.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat.
© 2025 KabarMinang.com.