“Informasi yang diterima camat itu menyebutkan bahwa ada orang yang mengatakan istri Roni pernah disebut sebagai mantan kupu-kupu malam dan bekerja di kafe miliknya. Mendengar hal itu, Roni langsung mempertanyakan sumber informasi itu dan camat menjawab informasi tersebut berasal dari Robi yang sebelumnya datang bersama Mori,” katanya.
Ia melanjutkan, saat ini keduanya sudah sepakat berdamai dalam mediasi yang digelar di Kantor Camat Batang Kapas pada Selasa (2/6/2026) pukul 11.30 WIB.
“Keduanya sepakat berdamai. Kedua belah pihak saling menyampaikan klarifikasi atas persoalan yang terjadi dan mencari titik temu penyelesaian. Keduanya juga saling memaafkan dan tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum,” ujarnya.
Ia melanjutkan, usai mediasi, kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian secara tertulis di atas kertas bermeterai Rp10.000. Selain itu, kedua pihak juga membuat video klarifikasi yang menyatakan bahwa permasalahan yang sempat terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan dan telah saling memaafkan.
Hingga berita ini diturunkan, tim Sumbarkita telah berupaya meminta keterangan kepada wali nagari dan camat tersebut melalui sambungan telepon, namun belum mendapatkan jawaban. Informasi selanjutnya akan disampaikan pada pemberitaan berikutnya.
















