Di lapangan, situasi disebut mulai memanas akibat munculnya potensi konflik horizontal antarmasyarakat. Perwakilan warga Kasang, Muhammad Kasiful Gammi, menilai perusahaan justru membenturkan warga demi mempertahankan aktivitas tambang.
“Sangat disayangkan menurut kami tambang itu masih beroperasi. Karena itu masyarakat Kasang terus berupaya menutup aktivitas tersebut. Setelah dipasang portal, yang kami sayangkan pihak tambang justru membongkar kembali portal itu dengan menggunakan warga setempat. Akibatnya masyarakat dibenturkan dengan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Tommy menyebut lokasi konsesi tambang berada di wilayah perbukitan hulu Nagari Kasang dengan kondisi lereng curam hingga terjal. Sementara kawasan hilir di bawahnya merupakan daerah yang kerap dilanda banjir sejak 2016.
Beberapa hari lalu, Korong Kasang kembali dilaporkan terendam banjir setinggi sekitar 50 sentimeter. Walhi menilai kondisi tersebut memperlihatkan tingginya kerentanan ekologis kawasan.
“Artinya, kami menyimpulkan Gubernur Sumatera Barat sengaja membuat ‘kuburan massal’ bagi warga Nagari Kasang. Jika kawasan hulu ini dibuka untuk tambang, hampir dipastikan beberapa korong di Nagari Kasang akan mengalami banjir yang lebih parah,” tegas Tommy.
Walhi juga menyoroti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) perusahaan yang dinilai bermasalah.
Menurut mereka, tim penilai DLH Sumbar diduga meloloskan penggunaan peta bahaya InaRISK berskala 1:1.000.000 untuk diterapkan pada peta lokasi detail berskala 1:15.000. Perbedaan skala itu dinilai menyalahi kaidah perpetaan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan berpotensi menghasilkan analisis ancaman bencana yang tidak akurat.
Selain itu, Walhi mengklaim proses sosialisasi tambang kepada masyarakat tidak dilakukan secara partisipatif. Jalur logistik alat berat juga disebut belum dipetakan secara komprehensif karena memanfaatkan jalan perkebunan yang sebelumnya dipasang portal oleh warga.
Saat ini, Ombudsman Sumbar masih melengkapi dokumen pendukung dari pelapor, termasuk surat kuasa pendampingan warga dan arsip surat-menyurat dengan Pemerintah Provinsi Sumbar.
Adel mengatakan setelah seluruh syarat administrasi dinyatakan lengkap, Ombudsman akan masuk ke tahap pemeriksaan substansi.
“Yang paling mendasar sebetulnya soal kerawanan bencana. Tadi juga dipaparkan bahwa banjir berkali-kali terjadi di Kasang,” tutupnya.
















