Kabarminang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat bersama perwakilan warga Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan izin tambang andesit ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pada Senin (18/5/2026).
Laporan tersebut menyasar kebijakan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi terkait penerbitan izin operasi produksi tambang seluas 8 hektare untuk PT Dayan Bumi Artha (DBA).
Selain gubernur, sejumlah instansi turut dilaporkan, di antaranya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Dinas PTSP Sumbar, serta Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, Ombudsman masih melakukan pemeriksaan formil dan materil terhadap dokumen yang diserahkan pelapor.
“Teman-teman Walhi menyampaikan adanya dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumatera Barat dalam penerbitan izin tambang di Kasang. Dalam prosesnya, masyarakat disebut sudah beberapa kali menyampaikan penolakan, termasuk melalui rapat adat nagari, tetapi tidak direspons,” kata Adel.
Menurut Walhi Sumbar, penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang telah berlangsung cukup lama. Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang bahkan disebut telah mengirim surat penolakan resmi kepada Gubernur Sumbar pada 26 Januari 2026, namun belum mendapat tanggapan.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan warga juga telah menyurati Dinas ESDM Sumbar hingga memicu peninjauan lapangan oleh dinas terkait.
Selain itu, warga disebut sudah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Padang Pariaman serta menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah. Namun, aktivitas perusahaan di kawasan hulu disebut masih terus berjalan.
















