Kabarminang — Polisi menggerebek dua pria saat diduga mengonsumsi sabu-sabu di sebuah pondok di tepi Jalan AIC, Jorong Pamuatan Barat, Nagari Pamuatan, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, satu ditangkap dan satu lainnya melarikan diri.
Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Ansari, mengatakan, pria yang ditangkap itu berinisial MP (35). Sementara itu, seorang pria lainnya, KH, lolos dari kejaran petugas.
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek IV Nagari terkait adanya dugaan penyalahgunaan sekaligus transaksi sabu-sabu di kawasan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya bergerak ke lokasi serta melakukan penangkapan.
“Saat tiba di pondok yang menjadi sasaran, petugas mendapati dua pria yang sedang mengonsumsi sabu-sabu. Namun, saat proses penangkapan KH melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri. Sementara itu, MP berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan masyarakat setempat.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, kami menyita dua bungkus plastik besar berisi sabu, satu bong atau alat isap sabu, tiga buah korek api, serta dua unit sepeda motor merek Honda Beat dan Honda Win,” tuturnya.
Ia mengatakan, MP mengakui bahwa barang yang diduga sabu-sabu tersebut merupakan milik KH yang melarikan diri, namun saat itu berada dalam penguasaannya.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
















