Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan enam pasangan yang ditemukan berada dalam satu penginapan saat petugas melakukan pengawasan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) di Kota Padang, Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Enam pasangan diduga ilegal atau bukan suami istri tersebut diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dipimpin Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, didampingi Kasi Bina Potensi Satpol PP Kota Padang, Suwondo. Selain Padang Barat, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penginapan di kawasan Kecamatan Padang Utara.
Malizar Ade mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aktivitas di tempat-tempat penginapan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman masyarakat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya pasangan yang dinilai melanggar ketentuan sehingga dilakukan pengamanan untuk proses lebih lanjut.
“Pada pengawasan kali ini sebanyak enam pasangan kita amankan dari penginapan tersebut. Mereka langsung kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang,” kata Malizar Ade.
Setibanya di Mako Satpol PP, keenam pasangan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai prosedur.
Malizar menjelaskan, proses tersebut tidak berhenti pada pengamanan. Setelah pemeriksaan oleh PPNS, pihak keluarga dari mereka yang diamankan juga akan dipanggil sebagai bagian dari langkah pembinaan.
“Setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS, kita juga akan panggil pihak keluarga mereka untuk diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut sebagai bentuk pembinaan,” ujarnya.
Selain terhadap pasangan yang diamankan, Satpol PP Padang juga akan meminta keterangan dari pihak pengelola penginapan. Pemilik atau pengelola penginapan tersebut akan dipanggil menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang menjaga Trantibum, sekaligus memastikan pengelola usaha penginapan turut memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas usahanya.


















