Ia mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan sabu lain di wilayah hukum Polsek IV Nagari serta menelusuri jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pihaknya masih memburu KH yang melarikan diri serta terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung.
















