Kabarminang — Polisi menangkap seorang mahasiswa di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, karena membuat situs tiruan (fake website) perbankan yang diduga digunakan untuk aksi phishing dan pencurian data nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah perangkat elektronik dari mahasiswa berinisial D itu. Ia menyebut bahwa D menggunkan peralatan itu untuk membuat dan memodifikasi tampilan situs internet banking menyerupai situs resmi perbankan.
Ade menerangkan bahwa pihanya mengungkap kasus itu dari patroli siber rutin yang dilakukan personel Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Riau. Saat itu tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan situs.
“Setelah dilakukan profiling digital dan pendalaman, ditemukan indikasi tersangka juga membuat website tiruan layanan internet banking,” ujar Ade pada Selasa (26/5/2026) sebagaimana dikutip dari Mediacenter.riau.go.id.
Setelah melakukan penelusuran, kata Ade, polisi menangkap mahasiswa itu di Siak Hulu.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Ade, pelaku memiliki kemampuan teknis mereplikasi tampilan halaman login internet banking sejumlah bank nasional maupun bank digital.
“Website palsu itu dibuat sangat mirip dengan tampilan aslinya sehingga diduga digunakan untuk menjebak korban memasukkan data penting, seperti username, password, hingga kode OTP. Oleh tersangka, website palsu tersebut dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs,” ucap Ade.
Selain menangkap mahasiswa tersebut, kata Ade, pihaknya menyita komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, serta sejumlah aplikasi dan perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi halaman situs perbankan.













