“Kami menemukan tersangka mampu mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat,” tuturnya.
Ade menyampaikan bahwa dalam pengembangan kasus, penyidik kepolisian menemukan adanya korban yang diduga berkaitan dengan situs phishing buatan tersangka. Hingga saat ini sedikitnya dua korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
“Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan website phishing yang dibuat tersangka,” ucap Ade.
Pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat 1 huruf a.
Ade menegaskan bahwa modus phishing saat ini semakin canggih karena pelaku membuat tampilan situs yang sangat menyerupai situs resmi sehingga sulit dibedakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak memberikan data rahasia perbankan kepada pihak manapun,” tuturnya.













