Kabarminang — Polisi menangkap dua orang di sebuah rumah di Desa Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 1.26 WIB terkait kasus sabu-sabu. Salah satu di antara mereka masih berusia 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan bahwa kedua terduga pemakai itu masing-masing berinisial AM (23 tahun), warga Desa Padang Birik-Birik, dan MR (16 tahun), warga Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman.
“AM merupakan terduga pengedar sabu-sabu. Kami sudah tiga kali menggerebeknya, tetapi tidak menemukan barang bukti. Dia target operasi kami. Kali ini dia ditangkap ada barang buktinya. Sementara itu, MR merupakan kaki tangan AM, yang disuruh untuk membeli sabu-sabu. AM mendapatkan belanja dari MR sebagai upah menjadi kaki tangan,” ujar Darmawan pada Selasa (30/6/2026).
Pihaknya menangkap kedua orang itu setelah menerima informasi dari warga mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Dengan berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku di dalam kamar rumah itu.
Setelah menangkap kedua orang itu, kata Darmawan, pihaknya melakukan penggeledahan di lokasi. Saat penggeledahan berlangsung, pihaknya menemukan satu kaca pireks yang diduga berisi sabu-sabu.
“AM sempat membuang barang bukti itu ke luar jendela kamar. Petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut,” tutur Darmawan pada Selasa (30/6/2026).
Selain itu, kata Darmawan, pihaknya menyita satu alat isap (bong) yang terbuat dari botol bening dengan sedotan modifikasi, satu plastik klip bening ukuran kecil, satu sedotan bening yang diruncingkan, sebuah ponsel Oppo hitam milik AM, sebuah ponsel Infinix hitam milik MR, serta uang tunai Rp44 ribu.
Darmawan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial D. Ia menerangkan bahwa keduanya mendapatkan barang tersebut dengan sistem lempar di kawasan Pasar Pariaman, tepatnya di dekat Hotel Nan Tongga, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
















