Kabarminang – Sebanyak delapan personel Polresta Padang, Sumatera Barat, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik terkait penyalahgunaan sabu.
Upacara PTDH digelar di halaman Polresta Padang, Jumat (14/8/2026), dan dipimpin langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo.
Delapan personel yang diberhentikan masing-masing Aiptu IS (51), Aipda RSP (42), Bripka EF (40), Aipda RS (46), Aipda RE (46), Brigadir RPJ (36), Aipda PE (42), dan Aipda HH (45).
Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, dari delapan personel tersebut, empat di antaranya merupakan anggota Polresta Padang, sedangkan empat lainnya bertugas di Polsek.
“Empat dari delapan personel tersebut merupakan personel Polresta Padang, sedangkan empat lainnya merupakan personel Polsek,” tuturnya kepada wartawan usai upacara.
Setelah ditetapkan pada 31 Juli 2026 terkait penyalahgunaan narkoba, kedelapan personel tersebut berada di bawah penempatan Ba Polresta Padang.
Pada pelaksanaan upacara PTDH, kedelapan personel tersebut juga tidak hadir. Apri mengatakan, ketidakhadiran mereka telah berlangsung sejak ditetapkan dalam perkara tersebut.
“Pemecatan dilakukan setelah para personel dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Kepolisian,” ujarnya.














