Ketentuan yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 atau Pasal 13 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Apri menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine. Sebelumnya, para personel telah dicurigai terlibat penyalahgunaan narkoba dan terdapat personel yang diketahui sedang menggunakan narkoba.
Ia menegaskan, PTDH merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang dinyatakan melakukan pelanggaran sehingga tidak dapat lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas,” ujar Kombes Pol Apri Wibowo.
Menurutnya, setiap personel Polri memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi serta menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Apri menegaskan, keputusan pemecatan tidak diambil secara tiba-tiba. Proses tersebut telah melalui mekanisme dan ketentuan internal Kepolisian.
Ia berharap pelaksanaan PTDH menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, kedisiplinan, dan nama baik institusi.
“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian,” katanya.















