Jumat, September 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Mengki Kurniawan
Kamis, 13 Agustus 2026 08:55
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi dua dosen berselingkuh. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi dua dosen berselingkuh. Ilustrasi: Gemini AI


Kabarminang — Kasus dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi berinisial FEP (38 tahun) dan ME (39 tahun) masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi atas dugaan berzina.

Pengacara pelapor, Muhammad Nur Idris, menginformasikan bahwa pelapor dalam perkara itu ialah YS (38 tahun), karyawan BUMN yang merupakan mantan istri dari terdakwa FEP. Ia menyebut bahwa YS dan FEP dikaruniai dua orang anak, yang kini masih kecil. ​Sementara itu, katanya, terdakwa ME merupakan janda.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, kedua terdakwa aktif mengajar di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Bukittinggi,” ucap Idris kepada Kabarminang.com pada Rabu (12/8/2026) malam.

Idris mengatakan bahwa kedua dosen itu kini telah terdaftar untuk menjalani proses persidangan sebagaimana dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bukittinggi. Dalam SIPP itu sidang pertama dilakukan pada Selasa (11/8/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan kelengkapan dukumen advokat terdakwa. Namun, sidang itu ditunda dengan alasan pembacaan perlawanan terhadap dakwaan penuntut umum oleh advokat terdakwa, yang akan diselenggarakan pada Kamis (20/8/2026).

Idris mengatakan bahwa perkara FEP terdaftar dengan nomor 88/Pid.B/2026/PN Bkt, dengan sangkaan Pasal 428 ayat 1 KUHP tentang Penelantaran Anak juncto Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan. ​Sementara itu, katanya, perkara untuk terdakwa ME terdaftar dengan nomor yang sama di Pengadilan Negeri Bukittinggi, khusus untuk sangkaan pelanggaran Pasal 411 KUHP perihal perzinaan.

​Idris menceritakan bahwa dugaan perzinaan tersebut kali pertama diketahui oleh YS pada 2023 saat ia dan FEP masih berstatus suami istri. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga tingkat perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama pada 11 Desember 2025.

​Setelah itu, kata Idris, YS melaporkan FEP ke Polresta Bukittinggi pada 19 Maret 2025 atas dugaan perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari serangkaian pemeriksaan, katanya, penyidik menetapkan FEP dan ME sebagai tersangka, kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

​”Bahasa lazimnya berselingkuh. Namun, bahasa hukumnya perzinaan. Kami mempercayakan seluruh pemeriksaan dan proses hukum ini kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” kata Idris.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita Bukittinggiberita Sumatera Baratdosen diduga berzinadosen UIN Bukittinggidosen UIN Sjech M Djamil Djambekdugaan perzinaankasus dosen Bukittinggikasus dosen UIN Bukittinggikasus hukum Bukittinggikasus perselingkuhan dosenkasus perzinaan BukittinggiKejaksaan Negeri Bukittinggikode etik dosen UINKUHP perzinaannafkah anakPasal 411 KUHPPasal 428 KUHPpenelantaran anakPengadilan Negeri Bukittinggipersidangan dosen UINPN BukittinggiPolresta Bukittinggisidang dosen UINSumbarterdakwa dosen UINUIN BukittinggiUIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi

Berita Terkait

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

Santri di Pesisir Selatan Diringkus karena Jadi Kurir Ganja, Bandarnya Ikut Ditangkap

11 September 2026
Bawa Kerambit dan Miras, Pemuda 22 Tahun Diamankan Polisi Saat Patroli Malam di Padang

Bawa Kerambit dan Miras, Pemuda 22 Tahun Diamankan Polisi Saat Patroli Malam di Padang

11 September 2026
Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

Terlibat Curanmor Tahun Lalu, Pelajar 15 Tahun di Agam Ditangkap Polisi

10 September 2026
Diduga Curi Motor, Pria di Tanah Datar Ditangkap Setelah 8 Bulan Diburu

Diduga Curi Motor, Pria di Tanah Datar Ditangkap Setelah 8 Bulan Diburu

10 September 2026
Motor Curian Dijual Rp900 Ribu, Empat Orang di Padang Pariaman Ditangkap

Motor Curian Dijual Rp900 Ribu, Empat Orang di Padang Pariaman Ditangkap

10 September 2026
Motor Honda Vario Dicuri, Polisi Tangkap Pria 27 Tahun di Padang Pariaman

Motor Honda Vario Dicuri, Polisi Tangkap Pria 27 Tahun di Padang Pariaman

9 September 2026
Next Post
Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

4 September 2026

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

5 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

4 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.