Kabarminang — Kasus dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi berinisial FEP (38 tahun) dan ME (39 tahun) masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi atas dugaan berzina.
Pengacara pelapor, Muhammad Nur Idris, menginformasikan bahwa pelapor dalam perkara itu ialah YS (38 tahun), karyawan BUMN yang merupakan mantan istri dari terdakwa FEP. Ia menyebut bahwa YS dan FEP dikaruniai dua orang anak, yang kini masih kecil. Sementara itu, katanya, terdakwa ME merupakan janda.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, kedua terdakwa aktif mengajar di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Bukittinggi,” ucap Idris kepada Kabarminang.com pada Rabu (12/8/2026) malam.
Idris mengatakan bahwa kedua dosen itu kini telah terdaftar untuk menjalani proses persidangan sebagaimana dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bukittinggi. Dalam SIPP itu sidang pertama dilakukan pada Selasa (11/8/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan kelengkapan dukumen advokat terdakwa. Namun, sidang itu ditunda dengan alasan pembacaan perlawanan terhadap dakwaan penuntut umum oleh advokat terdakwa, yang akan diselenggarakan pada Kamis (20/8/2026).
Idris mengatakan bahwa perkara FEP terdaftar dengan nomor 88/Pid.B/2026/PN Bkt, dengan sangkaan Pasal 428 ayat 1 KUHP tentang Penelantaran Anak juncto Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan. Sementara itu, katanya, perkara untuk terdakwa ME terdaftar dengan nomor yang sama di Pengadilan Negeri Bukittinggi, khusus untuk sangkaan pelanggaran Pasal 411 KUHP perihal perzinaan.
Idris menceritakan bahwa dugaan perzinaan tersebut kali pertama diketahui oleh YS pada 2023 saat ia dan FEP masih berstatus suami istri. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga tingkat perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama pada 11 Desember 2025.
Setelah itu, kata Idris, YS melaporkan FEP ke Polresta Bukittinggi pada 19 Maret 2025 atas dugaan perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari serangkaian pemeriksaan, katanya, penyidik menetapkan FEP dan ME sebagai tersangka, kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
”Bahasa lazimnya berselingkuh. Namun, bahasa hukumnya perzinaan. Kami mempercayakan seluruh pemeriksaan dan proses hukum ini kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” kata Idris.















