Kamis, Agustus 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Mengki Kurniawan
Kamis, 13 Agustus 2026 08:55
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi dua dosen berselingkuh. Ilustrasi: Gemini AI

Ilustrasi dua dosen berselingkuh. Ilustrasi: Gemini AI


Kabarminang — Kasus dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi berinisial FEP (38 tahun) dan ME (39 tahun) masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Bukittinggi atas dugaan berzina.

Pengacara pelapor, Muhammad Nur Idris, menginformasikan bahwa pelapor dalam perkara itu ialah YS (38 tahun), karyawan BUMN yang merupakan mantan istri dari terdakwa FEP. Ia menyebut bahwa YS dan FEP dikaruniai dua orang anak, yang kini masih kecil. ​Sementara itu, katanya, terdakwa ME merupakan janda.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, kedua terdakwa aktif mengajar di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN Bukittinggi,” ucap Idris kepada Kabarminang.com pada Rabu (12/8/2026) malam.

Idris mengatakan bahwa kedua dosen itu kini telah terdaftar untuk menjalani proses persidangan sebagaimana dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bukittinggi. Dalam SIPP itu sidang pertama dilakukan pada Selasa (11/8/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan kelengkapan dukumen advokat terdakwa. Namun, sidang itu ditunda dengan alasan pembacaan perlawanan terhadap dakwaan penuntut umum oleh advokat terdakwa, yang akan diselenggarakan pada Kamis (20/8/2026).

Idris mengatakan bahwa perkara FEP terdaftar dengan nomor 88/Pid.B/2026/PN Bkt, dengan sangkaan Pasal 428 ayat 1 KUHP tentang Penelantaran Anak juncto Pasal 411 KUHP tentang Perzinaan. ​Sementara itu, katanya, perkara untuk terdakwa ME terdaftar dengan nomor yang sama di Pengadilan Negeri Bukittinggi, khusus untuk sangkaan pelanggaran Pasal 411 KUHP perihal perzinaan.

​Idris menceritakan bahwa dugaan perzinaan tersebut kali pertama diketahui oleh YS pada 2023 saat ia dan FEP masih berstatus suami istri. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga tingkat perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama pada 11 Desember 2025.

​Setelah itu, kata Idris, YS melaporkan FEP ke Polresta Bukittinggi pada 19 Maret 2025 atas dugaan perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari serangkaian pemeriksaan, katanya, penyidik menetapkan FEP dan ME sebagai tersangka, kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

​”Bahasa lazimnya berselingkuh. Namun, bahasa hukumnya perzinaan. Kami mempercayakan seluruh pemeriksaan dan proses hukum ini kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim,” kata Idris.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita Bukittinggiberita Sumatera Baratdosen diduga berzinadosen UIN Bukittinggidosen UIN Sjech M Djamil Djambekdugaan perzinaankasus dosen Bukittinggikasus dosen UIN Bukittinggikasus hukum Bukittinggikasus perselingkuhan dosenkasus perzinaan BukittinggiKejaksaan Negeri Bukittinggikode etik dosen UINKUHP perzinaannafkah anakPasal 411 KUHPPasal 428 KUHPpenelantaran anakPengadilan Negeri Bukittinggipersidangan dosen UINPN BukittinggiPolresta Bukittinggisidang dosen UINSumbarterdakwa dosen UINUIN BukittinggiUIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi

Berita Terkait

UIN Imam Bonjol Padang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa

UIN Imam Bonjol Padang Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pemeriksaan Kesehatan Mahasiswa

13 Agustus 2026
Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

Warga Ungkap Perilaku Menyimpang Tukang Ojek yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2026
Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

Pria yang Cabuli Bocah Perempuan di Pasaman Tukang Ojek yang Belum Menikah

12 Agustus 2026
Sedang Mancing Ikan, Maling Gudang Toko Bangunan di Pariaman Ditangkap Polisi

Sedang Mancing Ikan, Maling Gudang Toko Bangunan di Pariaman Ditangkap Polisi

12 Agustus 2026
Angkut 620 Liter Biosolar Subsidi dengan Mobil, Warga Lima Puluh Kota Ditangkap

Angkut 620 Liter Biosolar Subsidi dengan Mobil, Warga Lima Puluh Kota Ditangkap

12 Agustus 2026
Tak Masuk Kerja Lebih 30 Hari dan Berselingkuh, Dua Polisi di Payakumbuh Dipecat

Tak Masuk Kerja Lebih 30 Hari dan Berselingkuh, Dua Polisi di Payakumbuh Dipecat

12 Agustus 2026
Next Post
Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Jarak Pandang dan Kualitas Udara di Padang Menurun, BMKG Ungkap Pemicunya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

7 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.