Idris menegaskan bahwa pelapor tidak berniat mendahului putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi. Namun, pihaknya berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi korban.
Mengenai status kelembagaan tempat kedua terdakwa mengabdi, Idris menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh FEP dan ME merupakan tindakan pribadi. Namun, menurutnya, status profesi mereka membuat nama kampus ikut terbawa secara tak terhindarkan.
”Kami tidak bermaksud menjelekkan UIN secara kelembagaan, tetapi status mereka sebagai dosen kampus itu merupakan fakta hukum,” tutur Idris.
Selain proses pidana umum di pengadilan, Idris berencana untuk melayangkan surat permohonan pemeriksaan kode etik kepada Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi terhadap FEP dan ME. Pihaknya melakukan itu agar rektorat dapat menentukan sanksi akademis maupun administratif terhadap kedua dosen yang telah berstatus terdakwa di pengadilan itu.
Idris juga meminta pemimpin UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi untuk menjembatani persoalan nafkah dua anak FEP yang dinilai tidak dipenuhi sejak perceraian. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bukittinggi, FEP diwajibkan membayar nafkah anak minimal Rp3 juta per bulan.
Di samping itu, kata Idris, muncul informasi bahwa kedua terdakwa telah melangsungkan pernikahan pada 11 Mei 2026. Namun, pihaknya belum mengajukan sangkaan pasal poligami ilegal karena masih menunggu bukti fisik berupa surat nikah tersebut.
”Kami sedang dalam proses membuat surat pelaporan kepada rektor UIN. Nanti kami akan lihat langkah dari UIN seperti apa,” ucap Idris.















