“Keduanya membeli sabu-sabu kepada D seharga Rp130 ribu. Dana pembelian berasal dari AM, sedangkan komunikasi dengan D dilakukan dengan menggunakan ponsel MR. Setelah barang diperoleh, keduanya diduga berencana menggunakannya bersama di rumah AM,” tutur Darmawan.
Setelah menangkap AM dan MR, kata Darmawan, pihaknya menghubungi nomor ponsel D. Namun, nomor tersebut tidak dapat dihubungi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, AM adalah terduga pengedar sabu-sabu,” ucap Darmawan.
Darmawan menyampaikan bahwa pihaknya akan menjerat kedua orang itu dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal tersebut, katanya, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Khusus terhadap MR, Darmawan mengatakan bahwa remaja berusia 16 tahun akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
















