Sabtu, November 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Warga Padang Pariaman Menang Gugatan di PTUN, Pemprov Diperintahkan Cabut Izin Tambang Andesit

Mengki Kurniawan
Sabtu, 07 November 2026 | 18:12
in Hukum & Kriminal
Aktivitas penambangan batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

Aktivitas penambangan batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Perjuangan panjang warga Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, dalam menolak aktivitas pertambangan batu andesit akhirnya membuahkan hasil signifikan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan warga Kasang terhadap izin operasional perusahaan.

​Putusan hukum itu sekaligus menjadi titik balik penting bagi perlindungan ruang hidup warga setempat yang selama ini merasa terancam oleh kehadiran kegiatan industri ekstraktif di wilayah permukiman dan lahan produktif mereka.

​Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar), Tommy Adam, menyatakan bahwa putusan majelis hakim PTUN Padang membuktikan adanya cacat hukum dalam penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bagi perusahaan tersebut.

​”Kemenangan masyarakat di pengadilan ini menegaskan bahwa aspek keselamatan lingkungan dan aspirasi warga seharusnya menjadi pertimbangan mutlak sebelum pemerintah mengeluarkan izin usaha pertambangan di suatu wilayah,” ujar Tommy pada Sabtu (7/11/2026). Ia turut mendampingi warga Kasang dalam perkara itu.

​Sebelumnya, gugatan hukum yang diajukan oleh warga Kasang tersebut terdaftar dalam sistem elektronik E-Court PTUN Padang dengan nomor perkara 21/G/LH/2026/PTUN.PDG.

​Berdasarkan pemeriksaan persidangan tingkat pertama, kata Tommy, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat secara hukum untuk sebagian setelah melalui rangkaian proses pembuktian yang mendalam.

​Dalam amar putusan pokok perkara yang dibacakan secara elektronik, majelis hakim menyatakan secara hukum bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 31102302742570007 dinyatakan batal.

​Tommy mengatakan bahwa izin yang dibatalkan tersebut merupakan izin peningkatan tahap operasi produksi atas nama pelaku usaha PT Dayan Bumi Artha yang diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2026.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita Padang PariamanGubernur Sumbargugatan lingkunganGugatan Warga Kasanghukum Sumbarizin tambang andesitKonflik PertambanganPemprov SumbarPencabutan Izin TambangPT Dayan Bumi ArthaPTUN Padangtambang andesit Padang PariamanTambang Sumatera BaratWalhi SumbarWarga Kasang
ShareTweetPin

Berita Terkait

Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

4 Terdakwa Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman Ajukan Eksepsi, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

7 November 2026
Pria Lansia Tukang Pijat di Pesisir Selatan Cabuli Anak Keluarga Pasien, Korban Usia 11 Tahun

Cabuli Anak Bawah Umur, Tukang Pijat di Pesisir Selatan Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun

7 November 2026
Bobol Rumah Lewat Dinding Kamar Mandi, Pria di Agam Curi Motor saat Pemilik Tidur

Bobol Rumah Lewat Dinding Kamar Mandi, Pria di Agam Curi Motor saat Pemilik Tidur

7 November 2026
Pria Lansia Tukang Pijat di Pesisir Selatan Cabuli Anak Keluarga Pasien, Korban Usia 11 Tahun

Pria Lansia Tukang Pijat di Pesisir Selatan Cabuli Anak Keluarga Pasien, Korban Usia 11 Tahun

6 November 2026
Polisi di Polresta Bukittinggi yang Dilaporkan Lakukan KDRT terhadap Istrinya Tak Dipecat

Polisi di Polresta Bukittinggi yang Dilaporkan Lakukan KDRT terhadap Istrinya Tak Dipecat

6 November 2026
Sembunyi di Pondok Tengah Hutan, Pencuri Sepeda Motor di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Sembunyi di Pondok Tengah Hutan, Pencuri Sepeda Motor di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

5 November 2026
Next Post
Pria di Payakumbuh Tewas Tersambar Petir Saat Kendarai Sepeda Motor Listrik

Pria di Payakumbuh Tewas Tersambar Petir Saat Kendarai Sepeda Motor Listrik

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

5 Perusahaan Travel Umrah di Sumbar Tak Berizin Berangkatkan Jemaah, Ini Nama-Namanya

3 November 2026

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

Sepasang Kekasih di Sijunjung Digerebek Warga, Pria 18 Tahun Bersembunyi di Bawah Kasur

1 November 2026

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

Lewat Jam Bertamu, Sepasang Mahasiswa di Padang Digerebek Warga dan Didenda 15 Sak Semen

2 November 2026

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

Butuh Uang Bayar Kos, PSK di Tanah Datar Minta Carikan Pelanggan, Muncikarinya Ditangkap

1 November 2026

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polres Pariaman Tangkap Pemilik Akun Salman Chan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

4 November 2026

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

Rumah Lansia di Tanah Datar Dibobol Maling, Uang dan Emas Senilai Rp45 Juta Raib

2 November 2026

Hendak Mendahului Truk, Pemotor di Pasaman Barat Tewas Usai Tabrakan dengan Motor Lain

Hendak Mendahului Truk, Pemotor di Pasaman Barat Tewas Usai Tabrakan dengan Motor Lain

1 November 2026

Berita Terkini

Pria di Payakumbuh Tewas Tersambar Petir Saat Kendarai Sepeda Motor Listrik

Pria di Payakumbuh Tewas Tersambar Petir Saat Kendarai Sepeda Motor Listrik

7 November 2026

Warga Padang Pariaman Menang Gugatan di PTUN, Pemprov Diperintahkan Cabut Izin Tambang Andesit

Warga Padang Pariaman Menang Gugatan di PTUN, Pemprov Diperintahkan Cabut Izin Tambang Andesit

7 November 2026

Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

4 Terdakwa Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman Ajukan Eksepsi, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

7 November 2026

Pria Lansia Tukang Pijat di Pesisir Selatan Cabuli Anak Keluarga Pasien, Korban Usia 11 Tahun

Cabuli Anak Bawah Umur, Tukang Pijat di Pesisir Selatan Terancam Hukuman Maksimal 9 Tahun

7 November 2026

Jalan Harau-Mungka di Lima Puluh Kota Tertimbun Longsor hingga 2 Meter, Akses Masih Terputus

Jalan Harau-Mungka di Lima Puluh Kota Tertimbun Longsor hingga 2 Meter, Akses Masih Terputus

7 November 2026

Pembudidaya Nila di Agam Menjerit, Pakan Pabrikan Mencekik, Modal Terancam Tekor

Pembudidaya Nila di Agam Menjerit, Pakan Pabrikan Mencekik, Modal Terancam Tekor

7 November 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.