Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah pondok di tengah hutan di Korong Tanjung Basung II Banda Gadang, Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 03.00 WIB karena diduga mencuri sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial BY (27 tahun), penganggur. Ia menyebut bahwa BY tinggal di Korong Tanjung Basung II Banda Gadang, Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Tanjung Basung, Padang Pariaman.
Nedra mengutarakan bahwa BY berusaha kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Perihal dugaan pencurian yang dilakukan BY, Nedra menerangkan bahwa pria tersebut diduga mencuri sepeda motor di kawasan Gudang Tembok, Korong Parik, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Padang Pariaman, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 06.00. Ia menyebut bahwa sepeda motor yang dicuri itu ialah Honda Beat tahun 2018 dengan nomor polisi BA 3857 EB.
Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri, kata Nedra, korban melapor ke Polres Padang Pariaman. Ia mengatakan bahwa laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/XI/2026/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 3 November 2026.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui pencuri sepeda motor tersebut. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengantongi identitas pelaku berinisial BY dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Pelaku bersembunyi di sebuah pondok di tengah hutan. Petugas menangkapnya di pondok tersebut sekitar pukul 03.00 WIB,” ucap Nedra pada Kamis (5/11/2026).
Saat menangkap BY, kata Nedra, petugas menemukan seperangkat alat isap sabu-sabu dan sebilah pisau kecil di pinggangnya.




















