Kabarminang — Polisi mengungkap kasus dugaan peredaran pupuk di Riau yang tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan. Dalam kasus itu polisi menetapkan pria berinisial AM sebagai tersangka dan menyita 926 karung pupuk dengan berat total sekitar 45,8 ton.
Dilansir dari Media Center Riau, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli dan pemantauan personel intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, pada 2 Oktober 2026. Saat patroli, petugas menemukan sebuah truk yang mengangkut pupuk diduga tidak sesuai dengan standar mutu. Ia menyerahkan temuan tersebut ke Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan.
Ade menyampaikan bahwa penyidik mengambil 15 sampel pupuk dari berbagai merek untuk menjalani pengujian laboratorium. Penyidik melakukan hal itu guna memastikan kesesuaian kandungan pupuk dengan informasi mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan.
“Berdasarkan hasil yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan,” ujar Ade dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, pada Kamis (5/11/2026).
Setelah hasil laboratorium diterima, kata Ade, penyidik memeriksa sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026. Mereka di antaranya pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, serta kernet kendaraan.
Polisi kemudian memanggil AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut. Namun, tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di Gambir.
Setelah melakukan penelusuran, kata Ade, pihaknya menangkap AM di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar. Pihaknya lalu membawa AM ke kantor kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ade, AM memperoleh pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Medan, Sumatera Utara.



















