Kabarminang – Dua biro perjalanan umrah di Sumatera Barat (Sumbar), yakni Travel Singgalang dan Asafi Tour, membantah tuduhan tak berizin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Sebelumnya, tuduhan itu dilontarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumbar.
Pemilik Singgalang Tour and Travel sekaligus PT Tri Muda Karya Wisata, Febby Pratama Randa, mengatakan bahwa Singgalang Tour and Travel dan PT Tri Muda Karya Wisata bukan dua perusahaan yang berbeda. Ia menyebut bahwa kedua perusahaan itu merupakan satu kesatuan usaha yang berada di bawah kepemimpinannya secara langsung.
Febby menjelaskan bahwa Singgalang merupakan jenama (brand) yang digunakan oleh PT Tri Muda Karya Wisata untuk menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah. Sementara itu, katanya, nama PT Tri Muda Karya Wisata merupakan nama badan perusahaan yang telah memiliki izin PPIU sejak 2024.
“Jadi, kami menggunakan nama PT Tri Muda Karya Wisata dalam pemberangkatan jemaah Singgalang Tour and Travel bukan berarti kami menggunakan izin milik perusahaan lain,” ucap Febby kepada Kabarminang.com pada Kamis (5/11/2026).
Febby mengaku sangat menyayangkan munculnya berita yang menyebut Singgalang Tour and Travel sebagai salah satu biro perjalanan umrah yang tidak memiliki izin PPIU.
Meski demikian, Febby tidak mempermasalahkan langkah Kemenhaj Sumbar melakukan inspeksi mendadak terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Ia mendukung dan mengapresiasi upaya pengawasan dari Kemenhaj Sumbar untuk memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan.
Namun, Febby menilai bahwa pemeriksaan harus didahului dengan pencocokan data dan dokumen legalitas perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hal penting yang perlu diambil agar tidak terjadi kesalahan dalam mengidentifikasi perusahaan yang memiliki izin maupun yang benar-benar tidak memiliki izin.
Bantahan serupa disampaikan Pemilik Asafi Tour sekaligus Pemimpin PT Amanah Safari Internasional, Yoyon Suryono. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin PPIU.

















