Kabarminang – Seorang pria bernama Ari Said alias Ari Sanjaya (37), asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Ari diduga merupakan pelaku pencurian menggunakan modus pecah kaca mobil. Ia diamankan di Hotel Sitawa Sidingin, Bukittinggi, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.16 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Wiko Satria Afdal mengatakan, penangkapan Ari bermula dari permintaan bantuan Polresta Banyuwangi kepada jajarannya pada Minggu (23/8/2026) malam.
“Sekitar pukul 00.16 WIB, tersangka berhasil ditangkap di dalam hotel tersebut,” ujar Wiko, Selasa (25/8/2026).
Menurut Wiko, Ari diduga datang ke Bukittinggi untuk melakukan pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan. Sasaran yang dibidik diduga berkaitan dengan nasabah bank.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan setelah Ari ditangkap, polisi kemudian mengamankan seorang pria lainnya bernama Alex Candra (33), yang juga berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Alex ditangkap pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Diduga Beraksi di Sejumlah Daerah
Wiko menjelaskan, dalam perkara tersebut Ari diduga berperan sebagai eksekutor, sedangkan Alex berperan sebagai joki sekaligus pemantau.















