Penyidik masih mendalami peran keduanya, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Keduanya juga diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus pecah kaca mobil di Jawa Timur.
Polisi mencatat beberapa perkara yang diduga berkaitan dengan keduanya, di antaranya kasus di Banyuwangi dengan kerugian sekitar Rp300 juta, Kalisat, Jember, sekitar Rp319 juta, Pasuruan Kota sekitar Rp90 juta, dan Situbondo sekitar Rp10 juta.
Selain kasus tersebut, polisi juga masih mendalami sejumlah percobaan pencurian yang diduga dilakukan oleh jaringan tersebut.
Penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan Ari dengan jaringan pencurian yang pernah beraksi di sejumlah wilayah Malaysia.
“Yang bersangkutan berhasil diamankan sebelum melakukan aksi di wilayah Bukittinggi. Kami terus melakukan pengembangan bersama Polresta Banyuwangi untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang masih berada di wilayah ini,” kata Wiko.
Setelah proses pemeriksaan awal, Ari beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum terkait perkara yang sedang ditangani.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap rangkaian aksi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan lokasi pencurian lainnya.















