Kabarminang – Tiga perusahaan penyedia batu bara kini menjadi fokus pemeriksaan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU Ombilin, Kota Sawahlunto. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut dugaan penyimpangan pada sektor energi yang dinilai strategis bagi kepentingan masyarakat.
Penyelidikan itu diumumkan Polda Sumbar melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI terkait pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor ketahanan energi nasional.
“Sejalan dengan langkah progresif Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut kasus serupa yang sempat memicu gangguan listrik (blackout) di wilayah Sumatera, Polda Sumbar bergerak aktif. Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, kami melakukan penyelidikan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang menjadi penyedia batu bara untuk PLTU Ombilin.
Ketiga perusahaan tersebut masing-masing adalah CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia bersama PT Nusa Alam Lestari.
Polda Sumbar menjelaskan penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan dua petunjuk awal yang dinilai cukup kuat. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024. Kedua, laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Selain memeriksa pihak-pihak terkait, penyidik juga masih mendalami berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan batu bara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan untuk melengkapi bahan keterangan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polda Sumbar menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Sumbar akan terus melakukan pengumpulan dokumen pendukung (pulbaket) secara komprehensif dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU Ombilin menjadi salah satu perhatian aparat penegak hukum di Sumatera Barat mengingat sektor energi merupakan layanan vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Polda Sumbar memastikan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai tahapan proses hukum yang berjalan.
















