Kabarminang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sikabu di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2020.
Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing inisial Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek berlangsung, BB selaku Direktur Utama PT Maidah Rekajaya, dan A selaku kuasa direksi PT Maidah Rekajaya.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi dan ahli,” tuturnya.
Ia mengatakan, dua tersangka ditahan di Rutan Anak Air Padang, sementara Y tidak ditahan di Kejati karena sedang menjalani masa penahanan dalam perkara lain di Lapas Pariaman.
Ia melanjutkan, proyek pembangunan Jembatan Sikabu dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman pada tahun anggaran 2020 melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Nilai proyek tersebut tercatat sebesar Rp25,4 miliar dengan pekerjaan dikerjakan oleh PT Maidah Rekajaya dengan nilai kontrak awal sekitar Rp22,3 miliar. Namun dalam perjalanannya nilai kontrak tersebut berubah menjadi Rp24,5 miliar.
Dalam penyidikan, penyidik juga menemukan adanya pelimpahan pekerjaan kepada pihak lain melalui mekanisme kuasa direksi.
Jembatan Roboh, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar
















