Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah kandang ayam di Jorong Air Randah, Kenagarian Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB karena diduga terlibat pencurian di sebuah kedai harian.
Kasatreskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan, pria itu berinisial CR (34), merupakan warga Jorong Galo Gandang, Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan aksi pencurian yang terjadi dua kali di sebuah kedai harian di Jalan Raya Payakumbuh–Lintau, Kecamatan Luak. Aksi pertama terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, sedangkan aksi kedua terjadi pada Senin (27/7/2026).
Ia melanjutkan, pada aksi pertama, pelaku memanjat pagar, naik ke atas, kemudian membongkar atap kedai harian untuk masuk ke dalam bangunan. Dari lokasi itu, pelaku diduga membawa kabur uang tunai sebesar Rp5 juta, satu slop rokok merek ESSE, serta enam bungkus rokok Sampoerna ukuran kecil. Kemudian, pada aksi kedua, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta dan lima bungkus rokok Sampoerna ukuran besar.
“Akibat dua peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Aksi pencurian ini juga terekam CCTV,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, linggis, palu, obeng, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya.
Ia melanjutkan, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” imbuhnya.















