Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di rumahnya di Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Harmen, mengatakan bahwa pemuda tersebut berinisial AEP (22 tahun).
Sebelum melakukan penangkapan, kata Harmen, pihaknya menyelidiki AEP dan mengetahui bahwa pemuda itu diduga sering mengedarkan sabu-sabu di Jorong Kampung Baru.
Untuk menangkap AEP, kata Harmen, petugasnya mencari nomor ponsel AEP, lalu menghubungi pemuda itu dan berpura-pura membeli sabu-sabu. Ia menyebut bahwa pemuda itu dan petugas bersepakat untuk bertransaksi di rumah AEP.
Sesampainya di rumah AEP, kata Harmen, petugas mengetuk pintu rumah. Saat AEP membuka pintu, pihaknya langsung menangkap pemuda tersebut.
Setelah itu, pihaknya menggeledah rumah AEP dengan disaksikan oleh kepala jorong dan ketua pemuda setempat. Berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, satu set alat isap sabu-sabu, sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan, dan enam helai plastik klik bening. Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa selembar uang Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, dan sebuah ponsel Oppo hitam.
“AEP mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Berat sabu-sabu tersebut belum diketahui karena barangnya belum ditimbang,” ucap Harmen pada Minggu (2/8/2026).
Harmen menambahkan bahwa pihaknya akan menjerat terduga pengedar sabu-sabu itu dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, AEP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.















